Pergub Jatim No.51 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaks tata kelola dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Prop.Jatim.
1. Kedudukan
RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh warga/Kepala Keluarga (KK) secara demokratis untuk membantu tugas Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
2. Tugas dan Fungsi
a. RT memiliki tugas:
1) membantu Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam pengelolaan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
2) membantu Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat;
3) memelihara kerukunan, ketentraman dan ketertiban hidup warga;
4) merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang didukung aspirasi dan swadaya murni masyarakat di lingkungannya;
5) menggerakkan partisipasi dan kegotongroyongan warga di lingkungannya;
6) membantu kelancaran pengelolaan pembangunan desa dan kelurahan yang dikoordinasikan oleh RW di wilayahnya maupun oleh LPM Desa/LPM Kelurahan di tingkat desa dan kelurahan.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok, RT memiliki fungsi:
1) menjaga kerukunan, ketentraman dan ketertiban warga;
2) mengkoordinir warga dalam merencanakan dan mengelola pembangunan secara swadaya;
3) membantu pelayanan warga dalam urusan kependudukan dan kemasyarakatan;
4) sebagai penghubung/penyalur informasi warga dengan pemerintah desa/kelurahan;
5) menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
