PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN PROVINSI JAWA TIMUR

Pergub Jatim No.51 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaks tata kelola dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Prop.Jatim.

1. Kedudukan
RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh warga/Kepala Keluarga (KK) secara demokratis untuk membantu tugas Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.

2. Tugas dan Fungsi

a. RT memiliki tugas:
1) membantu Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam pengelolaan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
2) membantu Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat;
3) memelihara kerukunan, ketentraman dan ketertiban hidup warga;
4) merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang didukung aspirasi dan swadaya murni masyarakat di lingkungannya;
5) menggerakkan partisipasi dan kegotongroyongan warga di lingkungannya;
6) membantu kelancaran pengelolaan pembangunan desa dan kelurahan yang dikoordinasikan oleh RW di wilayahnya maupun oleh LPM Desa/LPM Kelurahan di tingkat desa dan kelurahan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok, RT memiliki fungsi:
1) menjaga kerukunan, ketentraman dan ketertiban warga;
2) mengkoordinir warga dalam merencanakan dan mengelola pembangunan secara swadaya;
3) membantu pelayanan warga dalam urusan kependudukan dan kemasyarakatan;
4) sebagai penghubung/penyalur informasi warga dengan pemerintah desa/kelurahan;
5) menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.