TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS RT.38 TAHUN 2020

1. Hak dan Kewajiban Pengurus RT
a.Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

b.Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT :
1)Melaksanakan keputusan anggota
2)Membina kerukunan
3)Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
4)Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.
5)Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah.
6)Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

2. Penasehat RT
a. Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT.38
b. Memberikan motivasi kepada pengurus RT.38 dalam melaksanakan program kerja.

3. Tugas dan Fungsi Ketua RT

a. Ketua RT mempunyai tugas :
1)Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
2)Memelihara kerukunan hidup warga
3)Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
4)Pengkoordinasian antar warga.
5)Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah
6)Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

b. Wakil Ketua RT mempunyai Tugas :
1)Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
2)Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
3)Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan

c. Sekretaris mempunyai tugas :
1)Menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT
2)Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
3)Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
4)Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan

d. Bendahara RT Mempunyai tugas :
1)Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
2)Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
3)Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan

e. Tugas dan Fungsi Seksi Humas :
1)Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan tentang :
-Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan, taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
-Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Satpam apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
-Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )
-Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT.
2)Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
3)Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT

f. Tugas dan Fungsi Seksi Kreatifitas dan Kepemudaan :
1)Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
2)Berupaya membentuk “KARANG TARUNA” sebagai wadah pemuda/ remaja RT.38 untuk belajar berorganisasi, bersosialisasi dengan warga, penyaluran bakat, serta pendayagunaan pemuda/ remaja dalah hal-hal yang bersifat positif.
3)Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.
3)Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
4)Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
5)Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.

g. Tugas dan Fungsi Seksi Kerohanian/ Keagamaan :
1)Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan.
2)Sosialisasi giat takmir masjid Al Amin.
3)Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
4)Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan dan kegiatan sosial di lingkungan RT.38. Dana kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan jenazah dan bantuan anak kurang mampu di sekitar lingkungan RT.38.

h. Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman & Keamanan (Kamtib)
1)Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
2)Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
3)Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
4)Berikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya

10 Program Pokok PKK
Pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:
1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2. Gotong Royong.
3. Pangan.
4. Sandang.
5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga.
6. Pendidikan dan Ketrampilan.
7. Kesehatan.
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
9. Kelestarian Lingkungan Hidup.
10. Perencanaan Sehat.

i. Tugas dan Fungsi pengurus penggerak PKK RT.38 :
1.Bertanggung jawab menjaga persatuan dan kekompakan ibu-ibu serta menjaga kondusivitas lingkungan dengan merangkul semua kalangan (ibu-ibu)
2.Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan PKK tingkat RT dan kegiatan ibu-ibu seperti: Gerakan kesehatan balita dan anak, Posyandu, arisan, pengajian, Darma wanita dan kegiatan lainnya.
3.Menjaga nilai-nilai permusyawaratan dalam mengambil keputusan strategis di kalangan ibu-ibu TDP 5, seperti: pemilihan ketua (pengurus), pemberlakuan aturan (AD/ART), penyusunan kegiatan, atau pengambilan keputusan lainnya dengan mengutamakan asas permusyawaratan.
4.Menginformasikan kepada RT kegiatan2 yang dilakukan (sekedar pemberitahuan), sebagai informasi kegiatan di TDP 5.
5.Berwenang mengkoordinasikan kegiatan ibu-ibu di bawah struktur Sie PKK dan Kewanitaan.
6.Berwenang mengadakan kegiatan apa pun selama disetujui oleh ibu-ibu.

Graha Asri Sukodono
Jl. Manggis AL/ AM
RT.38 / RW.11 Pekarungan, Sukodono, Sidoarjo